Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan
Narkoba
Latar
Belakang
Penyalahgunaan narkoba setiap tahun terus mengalami peningkatan. Hal ini
telah menjadi ancaman bahaya yang serius terhadap berbagai aspek kehidupan
masyarakat. Penanggulangan tidak saja membutuhkan komitmen dan kesanggupan
semua pihak, tetapi aksi nyata semua jajaran pemerintah maupun partisipasi
aktif seluruh lapisan masyarakat termasuk organisasi non pemerintah serta dunia
usaha.
Kenyataannya, belum semua instansi pemerintah dan masyarakat menunjukkan
dukungan tindakan nyata untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba. Masih
banyak pihak yang beranggapan bahwa tugas penanggulangan narkoba adalah tugas
pemerintah saja. Selama masyarakat mempunyai anggapan yang demikian, maka upaya
penanggulangan penyalahgunaan narkoba tidak sesuai yang diharapkan.
Pengertian
Narkoba
Menurut KBBI. Obat untuk menenangkan saraf,
menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk, atau merangsang (seperti
opium, ganja) (KBBI, 2008).
Menurut para ahli.
“Zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan,
pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik
dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya”
(Kurniawan, 2008).
“Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya
dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan,
hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya
khayalan-khayalan” (Dirjosisworo, 2012).
Jenis-Jenis
Narkoba
Narkotika. “Merupakan zat atau obat yang berasal
dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan” (BNN,
2003, h. 14).
Psikotropika. Merupakan zat atau obat baik alamiah
maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh
selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada
aktivitas mental dan perilaku (Wresniwiro, Sumarna, & Permana, 2004).
Bahan adiktif lainnya. Merupakan
zat-zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan
ketergantungan, seperti (a) rokok, (b) alkohol, (c) thinner, (d) lem kayu, (e) aseton, (f) cat, (g) bensin. Jadi,
alkohol, rokok, serta zat-zat lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan
juga tergolong narkoba (Partodiharjo, 2006).
Ciri
Umum Pengguna Narkoba. Terjadi
perubahan perilaku pada para pengguna narkoba, seperti (a) semakin membangkang, (b) mudah emosional, (c) malas beribadah,
(d) sering mengobrol iseng atau omong kosong, (e) suka berpura-pura, (f) gemar
memasang musik keras-keras, (g) bicaranya banyak basa-basi, (h) kata-katanya
tidak dapat dipercaya, (i) sering pulang larut malam, (j) malas mengurus diri
sendiri, (k) menuntut kebebasan lebih, (l) sering berkelahi, dan (m) berani
melakukan kegiatan beresiko tinggi (Partodiharjo, 2006).
Alasan
Menggunakan Narkoba
Ingin kenikmatan yang cepat. Awalnya, orang memakai narkoba karena
mengharapkan kenikmatan, misalnya nikmat bebas dari rasa stres atau frustasi.
Tatkala mulai mencoba, perasaan nikmat tersebut tidak datang. Perasaan yang datang
justru perasaan berdebar, kepala berat, dan mual. Namun, setelah pemakaian
kedua atau ketiga, kenikmatan memang terasa. Bentuk kenikmatannya berbeda-beda,
tergantung jenis narkoba yang dipakai. Namun, kenikmatan narkoba adalah
kenikmatan palsu, hanyalah perasaan nikmat dalam khayalan yang disertai matinya
niat untuk berusaha mewujudkan kenikmatan sejati (Partodiharjo, 2006).
Rasa ingin tahu. Biasanya
dimiliki oleh generasi muda. Bila di hadapan sekelompok anak muda ada seseorang
yang memperagakan “nikmatnya” narkoba, maka didorong oleh naluri alami anak
muda, yaitu keingintahuan, maka salah seorang dari kelompok itu akan maju
mencobanya (Partodiharjo, 2006).
Ingin dianggap hebat. Salah satu sifat alami yang positif
dari generasi muda adalah daya saing. Sayang sekali, karena ketidaktahuan,
sifat positif ini juga dipakai untuk masalah negatif. Seperti berkompetisi untuk
mengonsumsi narkoba. Padahal, pemakai narkoba hanya dianggap hebat oleh lingkungan
kecil pemakai narkoba (Partodiharjo, 2006).
Rasa setia kawan. Perasaan setia kawan sangat kuat dimiliki
oleh generasi muda. Jika tidak mendapatkan penyaluran yang positif, sifat
positif tersebut dapat berbahaya dan menjadi negatif. Bila temannya memakai
narkoba, ia ikut memakai. Bila temannya dimarahi orang tuanya atau dimusuhi
masyarakat, ia membela dan ikut bersimpat (Partodiharjo, 2006).
Faktor keluarga. Banyak diantara pecandu narkoba
mempunyai hubungan yang biasa-biasa saja dengan orang tuanya. Mereka jarang
menghabiskan waktu luang dan bercanda dengan orang tuanya. Berhadapan dengan situasi
demikian, anak merasa bimbang, bingung dan ketiadaan pegangan dalam hidupnya. Dalam
pencaharian inilah, mereka akhirnya terjerumus ke dalam narkoba (Visimedia,
2006).
Upaya
Penanggulangan Penggunaan Narkoba
Promotif. Disebut juga program
pembinaan. Program ini ditujukan kepada masyarakat yang belum mengenal narkoba.
Prinsipnya adalah dengan meningkatkan peranan atau kegiatan agar kelompok ini
secara nyata lebih sejahtera sehingga tidak pernah berpikir untuk memperoleh
kebahagiaan semu dengan memakai narkoba. Pelaku program promotif yang tepat
adalah lembaga-lembaga yang difasilitasi dan diawasi oleh pemerintah
(Partodiharjo, 2006).
Preventif. Disebut juga program pencegahan.
Pencegahan dapat dilakukan dengan cara penyuluhan serta pendidikan afektif. Memberi
informasi bedasarkan fakta, tidak dengan menakut-nakuti, melalui berbagai jenis
NAPZA, dan akibat penyalahgunaannya (Joewana et. al, 2001).
Represif. Disebut juga langkah penindakan.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba adalah perbuatan pidana menurut UU
Nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika, maka upaya pemberantasan jalur gelap dan
penyalahgunaan narkoba oleh aparat sangat diperlukan (Wresniwiro, Sumarna,
Wira, Sunandar, & Permana, 2000).
Kuratif. Disebut juga usaha pengobatan. Pengobatan dapat
dilakukan bila pengguna memang bersedia diobati. Namun demikian, tetap saja
memerlukan kerjasama yang erat antara pengguna, keluarga pengguna, serta dokter
yang menangani (Setiadji, 2006).
Rehabilitatif. Rehabilitasi merupakan upaya pemulihan kesehatan jijwa
dan raga yang ditujukan kepada pemakai narkoba yang sudah menjalani program
kuratif. Tujuannya agar ia tidak memakai lagi dan bebas dari penyakit ikutan
yang disebabkan oleh bekas pemakaian narkoba. Banyak masyarakat yang membuka
usaha rehabilitasi korban narkoba dengan membuka pemondokan bagi penderita dan
memberikan bimbingan hidup berupa praktik keagamaan ataupun kegiatan produktif,
seperti olahraga, kesenian, pertanian, perbengkelan, perdagangan, dan lain-lain.
Usaha seperti ini sangat baik karena kemampuan pemerintah untuk melakukannya
sangat terbatas (Partodiharjo, 2006).
Simpulan
Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi
penyalahgunaan narkoba, mulai dari pembinaan sampai rehabilitasi. Upaya-upaya
yang dilakukan dengan maksimal sangat berperan penting dalam hal ini. Peranan
aktif masyarakat juga dibutuhkan untuk membantu pemerintah agar upaya-upaya ini
lebih efektif.
DAFTAR PUSTAKA
Badan
Narkotika Nasional [BNN] Republik Indonesia. (2003). Pedoman pencegahan penyalahgunaan narkoba bagi remaja. Jakarta:
Badan Narkotika Nasional.
Haryanto.
(2012). Pengertian narkoba. Diunduh dari http://belajarpsikologi.com/pengertian-narkoba/
Joewana,
S., Margiyani, L., Padmohoedojo, L. G., Ajisukmo, C. R. P., & Tambunan, M.
(2001). Petunjuk praktis bagi keluarga
untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Yogyakarta: Media Pressindo.
Partodiharjo,
S. (2006). Kenali narkoba dan musuhi
penyalahgunaannya. Dalam D. P. Purba, T. Vini, & M, H. Eddy (Ed.). Jakarta:
Erlangga.
Pusat
Bahasa Depdiknas. (2008). Kamus Besar
Bahasa Indonesia (ed. 4th). Jakarta: Balai Pustaka.
Setiadji,
V. S. (2006). Awas! Jangan coba-coba
menjadi pengguna narkoba berbahaya!. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Visimedia. (2006). Mencegah terjerumus narkoba. L. Jehani,
& Antoro (Ed.). Jakarta: Visimedia.
Wresniwiro,
M., Sumarna, H. A., & Permana, D. (2004). Narkoba musuh bangsa-bangsa. Jakarta: Yayasan Mitra Bintibmas.
Wresniwiro,
M., Sumarna, H. A., Wira, P., Sunandar, A., & Permana, D. (2000). Masalah narkotika & obat berbahaya.
Jakarta: Yayasan Mitra Bintibnas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar