Rabu, 12 November 2014

Tugas Akhir_Kevin_705140037_Kelas A

Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba
Latar Belakang
     Penyalahgunaan narkoba setiap tahun terus mengalami peningkatan. Hal ini telah menjadi ancaman bahaya yang serius terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat. Penanggulangan tidak saja membutuhkan komitmen dan kesanggupan semua pihak, tetapi aksi nyata semua jajaran pemerintah maupun partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat termasuk organisasi non pemerintah serta dunia usaha.
     Kenyataannya, belum semua instansi pemerintah dan masyarakat menunjukkan dukungan tindakan nyata untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba. Masih banyak pihak yang beranggapan bahwa tugas penanggulangan narkoba adalah tugas pemerintah saja. Selama masyarakat mempunyai anggapan yang demikian, maka upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba tidak sesuai yang diharapkan.
Pengertian Narkoba
     Menurut KBBI. Obat untuk menenangkan saraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk, atau merangsang (seperti opium, ganja) (KBBI, 2008).
     Menurut para ahli.
     “Zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya” (Kurniawan, 2008).
     “Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan” (Dirjosisworo, 2012).
Jenis-Jenis Narkoba
     Narkotika. “Merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan” (BNN, 2003, h. 14).
     Psikotropika. Merupakan zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku (Wresniwiro, Sumarna, & Permana, 2004).
     Bahan adiktif lainnya. Merupakan zat-zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan, seperti (a) rokok, (b) alkohol, (c) thinner, (d) lem kayu, (e) aseton, (f) cat, (g) bensin. Jadi, alkohol, rokok, serta zat-zat lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan juga tergolong narkoba (Partodiharjo, 2006).
Ciri Umum Pengguna Narkoba. Terjadi perubahan perilaku pada para pengguna narkoba, seperti (a) semakin membangkang, (b) mudah emosional, (c) malas beribadah, (d) sering mengobrol iseng atau omong kosong, (e) suka berpura-pura, (f) gemar memasang musik keras-keras, (g) bicaranya banyak basa-basi, (h) kata-katanya tidak dapat dipercaya, (i) sering pulang larut malam, (j) malas mengurus diri sendiri, (k) menuntut kebebasan lebih, (l) sering berkelahi, dan (m) berani melakukan kegiatan beresiko tinggi (Partodiharjo, 2006).
Alasan Menggunakan Narkoba
     Ingin kenikmatan yang cepat. Awalnya, orang memakai narkoba karena mengharapkan kenikmatan, misalnya nikmat bebas dari rasa stres atau frustasi. Tatkala mulai mencoba, perasaan nikmat tersebut tidak datang. Perasaan yang datang justru perasaan berdebar, kepala berat, dan mual. Namun, setelah pemakaian kedua atau ketiga, kenikmatan memang terasa. Bentuk kenikmatannya berbeda-beda, tergantung jenis narkoba yang dipakai. Namun, kenikmatan narkoba adalah kenikmatan palsu, hanyalah perasaan nikmat dalam khayalan yang disertai matinya niat untuk berusaha mewujudkan kenikmatan sejati (Partodiharjo, 2006).
     Rasa ingin tahu. Biasanya dimiliki oleh generasi muda. Bila di hadapan sekelompok anak muda ada seseorang yang memperagakan “nikmatnya” narkoba, maka didorong oleh naluri alami anak muda, yaitu keingintahuan, maka salah seorang dari kelompok itu akan maju mencobanya (Partodiharjo, 2006).
     Ingin dianggap hebat. Salah satu sifat alami yang positif dari generasi muda adalah daya saing. Sayang sekali, karena ketidaktahuan, sifat positif ini juga dipakai untuk masalah negatif. Seperti berkompetisi untuk mengonsumsi narkoba. Padahal, pemakai narkoba hanya dianggap hebat oleh lingkungan kecil pemakai narkoba (Partodiharjo, 2006).
     Rasa setia kawan. Perasaan setia kawan sangat kuat dimiliki oleh generasi muda. Jika tidak mendapatkan penyaluran yang positif, sifat positif tersebut dapat berbahaya dan menjadi negatif. Bila temannya memakai narkoba, ia ikut memakai. Bila temannya dimarahi orang tuanya atau dimusuhi masyarakat, ia membela dan ikut bersimpat (Partodiharjo, 2006).
     Faktor keluarga. Banyak diantara pecandu narkoba mempunyai hubungan yang biasa-biasa saja dengan orang tuanya. Mereka jarang menghabiskan waktu luang dan bercanda dengan orang tuanya. Berhadapan dengan situasi demikian, anak merasa bimbang, bingung dan ketiadaan pegangan dalam hidupnya. Dalam pencaharian inilah, mereka akhirnya terjerumus ke dalam narkoba (Visimedia, 2006).
Upaya Penanggulangan Penggunaan Narkoba
     Promotif. Disebut juga program pembinaan. Program ini ditujukan kepada masyarakat yang belum mengenal narkoba. Prinsipnya adalah dengan meningkatkan peranan atau kegiatan agar kelompok ini secara nyata lebih sejahtera sehingga tidak pernah berpikir untuk memperoleh kebahagiaan semu dengan memakai narkoba. Pelaku program promotif yang tepat adalah lembaga-lembaga yang difasilitasi dan diawasi oleh pemerintah (Partodiharjo, 2006).
     Preventif. Disebut juga program pencegahan. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara penyuluhan serta pendidikan afektif. Memberi informasi bedasarkan fakta, tidak dengan menakut-nakuti, melalui berbagai jenis NAPZA, dan akibat penyalahgunaannya (Joewana et. al, 2001).
     Represif. Disebut juga langkah penindakan. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba adalah perbuatan pidana menurut UU Nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika, maka upaya pemberantasan jalur gelap dan penyalahgunaan narkoba oleh aparat sangat diperlukan (Wresniwiro, Sumarna, Wira, Sunandar, & Permana, 2000).      
     Kuratif. Disebut juga usaha pengobatan. Pengobatan dapat dilakukan bila pengguna memang bersedia diobati. Namun demikian, tetap saja memerlukan kerjasama yang erat antara pengguna, keluarga pengguna, serta dokter yang menangani (Setiadji, 2006).
     Rehabilitatif. Rehabilitasi merupakan upaya pemulihan kesehatan jijwa dan raga yang ditujukan kepada pemakai narkoba yang sudah menjalani program kuratif. Tujuannya agar ia tidak memakai lagi dan bebas dari penyakit ikutan yang disebabkan oleh bekas pemakaian narkoba. Banyak masyarakat yang membuka usaha rehabilitasi korban narkoba dengan membuka pemondokan bagi penderita dan memberikan bimbingan hidup berupa praktik keagamaan ataupun kegiatan produktif, seperti olahraga, kesenian, pertanian, perbengkelan, perdagangan, dan lain-lain. Usaha seperti ini sangat baik karena kemampuan pemerintah untuk melakukannya sangat terbatas (Partodiharjo, 2006).

Simpulan
     Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba, mulai dari pembinaan sampai rehabilitasi. Upaya-upaya yang dilakukan dengan maksimal sangat berperan penting dalam hal ini. Peranan aktif masyarakat juga dibutuhkan untuk membantu pemerintah agar upaya-upaya ini lebih efektif.














DAFTAR PUSTAKA
Badan Narkotika Nasional [BNN] Republik Indonesia. (2003). Pedoman pencegahan penyalahgunaan narkoba bagi remaja. Jakarta: Badan Narkotika Nasional.
Haryanto. (2012). Pengertian narkoba. Diunduh dari http://belajarpsikologi.com/pengertian-narkoba/
Joewana, S., Margiyani, L., Padmohoedojo, L. G., Ajisukmo, C. R. P., & Tambunan, M. (2001). Petunjuk praktis bagi keluarga untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Yogyakarta: Media Pressindo.
Partodiharjo, S. (2006). Kenali narkoba dan musuhi penyalahgunaannya. Dalam D. P. Purba, T. Vini, & M, H. Eddy (Ed.). Jakarta: Erlangga.
Pusat Bahasa Depdiknas. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia (ed. 4th). Jakarta: Balai Pustaka.
Setiadji, V. S. (2006). Awas! Jangan coba-coba menjadi pengguna narkoba berbahaya!. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Visimedia. (2006). Mencegah terjerumus narkoba. L. Jehani, & Antoro (Ed.). Jakarta: Visimedia.
Wresniwiro, M., Sumarna, H. A., & Permana, D. (2004). Narkoba musuh bangsa-bangsa. Jakarta: Yayasan Mitra Bintibmas.
Wresniwiro, M., Sumarna, H. A., Wira, P., Sunandar, A., & Permana, D. (2000). Masalah narkotika & obat berbahaya. Jakarta: Yayasan Mitra Bintibnas.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar